Fardhu-Fardhu Wudhu Dan Penjelasan Nya

Assalamualaikum Wr Wb

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas kajian islam tentang " Fardhu-Fardhu Wudhu Dan Penjelasan Nya ".

Kajian islam ini kami ambil keterangan dari kitab fathul qarib.
Didalam kitab fathul qarib ada bab membahas tentang fardhu-fardhu nya wudhu, lebih jelas nya mari kita bahasa bersama.

Wudhu (وضوء) ketika di harokati dhomah huruf wawu nya yang berarti nama dari pekerjaan nya. Dan kerika di harokati fathah huruf wawu nya yqng berarti nama dari alat/perkara yang di gunakan dalam pekerjaan tersebut.

* Fardhu-Fardhu Wudhu
Didalam keterangan kitab fathul qarib, si musonnif (pengarang kitab) menyebutkan ada 6 (enam) perkara pada fardhu-fardhu nya wudhu. Yaitu di antara lain :

1). Niat ketika membasuh wajah
Adapun hakekat pengertian niat menurut syariat yaitu menyengaja sesuatu dengan di barengi dengan pekerjaan tersebut.
Dan ketika seseorang sudah menyengaja sesuatu akan tetapi menunda pekerjaan nya maka itu dinamakan azem (عزم).
Penempatan niat itu saat awal bagian yang di basuh (أول جزء) dan berniat nya itu bertujuan untuk bersuci menghilangkan dari hadast.

2). Membasuh wajah
Adapun membasuh wajah itu ada batasan-batasan nya. Yaitu batasan panjang nya dari bagian atara tumbuh nya rambut sampai kedua tulang rahang (tulang yang tumbuh gigi). Dan batasan lebar nya yaitu dari bagian kedua telinga.

3). Membasuh kedua tangan sampai siku 
Pada fardhu yang ketiga ini, ada keterangan bahwasanya ketika ada seseorang yang tidak mempunyai tangan yang utuh (tangan nya terpotong), maka seseorang tersebut cukup mengira-ngirakan nya saja. Dan wajib untuk membasuh bagian dari kedua tangan baik pada bagian rambut, sela-sela kuku, sela-sela jari-jari, dan mempunyai jari tambahan. Dan wajib juga untuk menghilangkan perkara yang mencegah datang nya air ke kulit.

4). Mengusap sebagian rambut 
Untuk fardhu yang ke empat ini, di lakukan baik laki-laki, perempuan, dan orang yang mempunyai 2 alat kelamin untuk mengusap sebagian dari batasan kepala. Dan mengusapnya menggunakan telapak tangan nya atau selain nya walaupun tidak di gerak-gerak kan.

5). Membasuh kedua kaki sampai mata kaki 
Ada keterangan tambahan pada fardhu yang ke lima ini. Bahwasanya ketika seseorang memakai huffain (2 sepatu kulit), seseorang tersebut wajib untuk mengusap huffain (2 sepatu kulit). Dan wajib juga saat membasuh kedua kaki untuk membasuh bagian kaki seperti rambut kaki, sela-sela jari-jari, dan jari tambahan seperti keterangan pada fardhu membasuh kedua tangan.

6). Tertib
Yang di maksud dengan tertib yaitu kita melakukan nya harus runtut tidak boleh meloncat-loncat. Dan apabila ketika seseorang tersebut lupa pada urutan nya, maka wudhu nya tidak sah.

Itu lah kajian islam yang bisa kami jelaskan, semoga kita bisa memantapkan ibadah kita kepada Allah SWT. Aminn.

Demikian kajian islam dari kami kurang lebih nya kami mohon maaf, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Wassalamualaikum Wr Wb.

Komentar